Suap Vaksinasi Covid-19 Massal Berbayar, dr Indra Wirawan Dituntut 4 Tahun

Suap Vaksinasi Covid-19 Massal Berbayar, dr Indra Wirawan Dituntut 4 Tahun

topmetro.news – Indra Wirawan, salah satu dari tiga terdakwa korupsi berbau suap (gratifikasi) terkait pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 massal berbayar, Rabu (15/12/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, dokter yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut itu wajib membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan kurungan.

JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam kamar tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa dr Kristinus Saragih telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 64 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

Yakni secara berkelanjutan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter pemerintah telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Serta menghambat program pemerintah menanggulangi wabah Pandemi Covid-19.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya. Sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Hendri.

Tuntut Lebih Berat

Dengan demikian tuntutan terhadap dr Indra Wirawan lebih berat satu tahun dari terdakwa lainnya sesama dokter pada Dinas Kesehatan Sumut, Kristinus Saragih.

Sebab pada persidangan pekan lalu, Kristinus (berkas terpisah), menghadapi tuntutan pidana tiga tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama.

Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu pun menunda persidangan hingga tanggal 15 Desember 2021 mendatang. Agendanya, penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Inisiator Vaksinasi

Dalam dakwaan ditebitkan, terdakwa lainnya dari salah seorang kalangan swasta, Selviwaty alias Selvi (lebih dulu divonis selama 1 tahun dan 8 bulan alias 20 bulan. Serta denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Selvi (tanpa pedampingan penasehat hukum-red), katanya, adalah yang menginisiasi pelaksanaan vaksin secara massal berbayar tersebut. Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa kebetulan salah seorang agen properti di Medan itu melobi kedua dokter juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provsu.

Akhirnya ada kesepakatan harga sekali vaksin Rp250.000 per orang. Dengan komitmen, terdakwa Selvi mendapatkan ‘komisi’ -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Sedangkan Vaksin Covid-19 yang terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan gunakan adalah sisa vaksin yang seharusnya mereka kembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment